Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penguatan Integrated Criminal Justice System Pada Kuhap Baru: Analisis Komparatif Pemidanaan dan Pembuktian Diferensiasi Fungsional

Yoseph Andrian Panjaitan (Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia)
Mochamad Lucky Ibnu Chaliki (Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia)
Sara Verina Simanjuntak (Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia)
Rivaldo Rifky Pratama (Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 May 2026

Abstract

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia dalam kerangka Integrated Criminal Justice System. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan ICJS dalam KUHAP Baru merespons fragmentasi institusional yang timbul akibat penerapan prinsip diferensiasi fungsional, khususnya dalam aspek pemidanaan dan pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan hubungan antara legal structure, legal substance, dan legal culture. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru tetap mempertahankan diferensiasi fungsional antar institusi penegak hukum, namun memperkuat integrasi sistemik melalui pengaturan eksplisit sistem peradilan pidana terpadu, mekanisme koordinasi penyidikan, distribusi kewenangan penahanan, penguatan kontrol yudisial melalui praperadilan, serta pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam konteks pembuktian, ICJS tidak mengubah sistem pembuktian negatif menurut undang-undang, tetapi memperkuat integritas prosedural yang menopang pembentukan keyakinan hakim. Sementara itu, dalam aspek pemidanaan, penguatan ICJS menempatkan putusan pidana sebagai hasil dari proses yang terkoordinasi dan berada dalam pengawasan sistemik hingga tahap eksekusi. Dengan demikian, ICJS dalam KUHAP Baru merupakan respons normatif terhadap potensi fragmentasi institusional, melalui penataan integrasi prosedural tanpa menghapus prinsip diferensiasi fungsional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...