Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Validitas Faktur Pembayaran Sebagai Bukti Pengambilan Emas Dalam Sengketa Transaksi Jual Beli Emas

Ahmad Wildan (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
Wardani Rizkianti (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2026

Abstract

Meningkatnya transaksi jual beli emas di Indonesia yang tidak selalu disertai perjanjian tertulis yang lengkap, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait kekuatan pembuktian faktur pembayaran dalam sengketa wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan faktur sebagai alat bukti serta pertimbangan hakim dalam menilai validitas faktur pembayaran pada sengketa antara Philip Tanggoredjo dan PT Aneka Tambang Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktur pembayaran diakui sebagai alat bukti tertulis yang sah dan memiliki fungsi penting dalam membuktikan telah terjadinya pembayaran. Namun, faktur tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna untuk membuktikan wanprestasi apabila tidak didukung oleh bukti lain, khususnya bukti penyerahan barang. Pertimbangan hakim menegaskan bahwa validitas faktur bersifat relatif dan harus dinilai secara komprehensif bersama alat bukti lain untuk membangun keyakinan hakim. Dengan demikian, faktur hanya berfungsi sebagai bukti awal (prima facie) dan tidak dapat berdiri sendiri dalam pembuktian sengketa wanprestasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...