Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perlindungan Data Pribadi dalam Perspektif Hukum Serta Peran Pemerintah sebagai Regulator dan Pengguna Data di Era Digital

Rudi Tarwandi (Magister Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2026

Abstract

Perlindungan data pribadi merupakan salah satu isu krusial dalam perkembangan hukum di era digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini tidak hanya berperan sebagai pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai pihak yang secara aktif mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data pribadi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Kondisi tersebut menimbulkan kompleksitas tersendiri, terutama terkait dengan jaminan perlindungan hak privasi, kepastian hukum, serta potensi penyalahgunaan data oleh penyelenggara negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum serta menganalisis peran pemerintah sebagai regulator sekaligus pengguna data di era digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, namun masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait dengan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan data oleh pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan prinsip-prinsip perlindungan data, penegasan batas kewenangan pemerintah, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang independen guna menciptakan tata kelola data yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...