Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Batas Kesengajaan dalam Ruang Digital: Kajian Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Penyebar Hoaks Yang Tidak Mengetahui Kebohongan Informasinya Menurut UU ITE

Revian Faza Malik Revian (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Indonesia)
Haidan Angga Kusumah (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji persoalan fundamental dalam hukum pidana siber Indonesia, yaitu bagaimana menentukan batas pertanggungjawaban pidana bagi pengguna media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tanpa mengetahui bahwa informasi tersebut adalah bohong. Frasa "dengan sengaja" dalam Pasal 28 UU ITE mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagai prasyarat pemidanaan, namun rumusan pasal tersebut tidak memberikan definisi operasional yang jelas tentang standar kesengajaan yang harus dipenuhi dalam konteks aktivitas digital seperti meneruskan (forward) pesan di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, penelitian ini menganalisis konstruksi doktrin mens rea dalam hukum pidana Indonesia, menelaah rumusan Pasal 28 UU ITE secara tekstual dan kontekstual, serta menganalisis praktik peradilan melalui studi putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekosongan normatif dan inkonsistensi yudisial dalam penerapan unsur kesengajaan pada kasus penyebaran hoaks, serta bahwa penerapan UU ITE yang mengabaikan perbedaan antara dolus dan culpa berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld. Penelitian ini merekomendasikan perlunya standar pembuktian kesengajaan yang seragam dalam penanganan kasus penyebaran hoaks di media sosial.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...