Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kajian Penyalahgunaan Identitas Dalam Praktik Impersonation Pada Aplikasi Line Ditinjau dari Perspektif General Strain Theory

Della Pebiola (Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia)
Nadia Utami Larasati (Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Perkembangan komunikasi digital membuat peluang terjadinya kejahatan siber semakin meningkat, salah satunya penyalahgunaan identitas melalui praktik impersonation pada aplikasi LINE.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dari praktik impersonation tersebut dan mengidentifikasi faktor pendorongnya dengan menggunakan perspektif General Strain Theory. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pelaku, orang terdekat korban, dan ahli psikologi, observasi partisipatif dalam lingkungan sosial yang terkait dengan peristiwa, serta studi dokumentasi berupa tangkapan layar percakapan, rekaman audio, foto, dan catatan kronologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan identitas yang dilakukan adalah pembuatan akun palsu di aplikasi LINE yang dibuat menyerupai akun asli korban. Berdasarkan perspektif General Strain Theory, faktor utama pendorong impersonation adalah tekanan sosial berupa kebutuhan memperoleh pengakuan dan penerimaan sosial yang tidak mampu dicapai melalui cara yang sesuai norma. Temuan ini menegaskan bahwa impersonation dilakukan untuk kebutuhan validasi sosial di lingkungan pergaulan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa impersonation merupakan kejahatan siber yang lahir dari hasil interaksi antara tekanan sosial atau strain, kondisi individu, dan peluang teknologi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...