Kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi merupakan salah satu bentuk hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen pengampunan negara yang dapat digunakan untuk kepentingan kemanusiaan, rekonsiliasi politik, maupun stabilitas nasional. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pemberian amnesti dan abolisi sering menimbulkan polemik karena berpotensi berbenturan dengan prinsip negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi berdasarkan perspektif konstitusionalisme modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai amnesti dan abolisi di Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan demokrasi konstitusional saat ini. Selain itu, belum adanya pengaturan yang jelas mengenai syarat, batasan, dan mekanisme pemberian amnesti dan abolisi menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta intervensi politik terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan regulasi baru yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada prinsip constitutionalism, rule of law, serta perlindungan hak asasi manusia agar kewenangan Presiden tetap berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis.
Copyrights © 2026