Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Pengenaan Bunga Bulanan Dalam Perjanjian Utang Piutang di Masyarakat

Desti Nurlitasari (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Indonesia)
Asti Sri Mulyanti (Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Indonesia)



Article Info

Publish Date
20 Jul 2026

Abstract

Praktik utang piutang dengan pengenaan bunga bulanan masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Sistem tersebut dilakukan dengan menetapkan tambahan pembayaran tertentu kepada pihak peminjam di luar jumlah pokok utang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang di masyarakat serta menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengenaan bunga bulanan dalam perjanjian utang piutang mengandung unsur tambahan yang disyaratkan sejak awal akad sehingga termasuk kategori riba qardh yang dilarang dalam Islam. Dalam fiqh muamalah, akad utang piutang bertujuan untuk tolong-menolong dan bukan sebagai sarana mencari keuntungan. Praktik bunga bulanan bertentangan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan nilai sosial dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman masyarakat mengenai konsep utang piutang yang sesuai syariat Islam agar tercipta praktik ekonomi yang adil dan bebas dari unsur riba.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...