Indonesia telah berusaha untuk memberikan penanganan yang maksimal untuk permasalahan tindak pidana korupsi melalui perangkat hukum yang dibuat yakni undang-undang. Namun undang-undang tersebut masih memiliki permasalahan yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan formulatif tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) dan juga sebelum dan di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yakni: Kebijakan formulasi tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 terdapat beberapa permasalahan yuridis yakni: 1) Ruang lingkup perbuatan yang dapat dipidana tidak ada perbedaan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdahulu; 2) Tidak adanya pedoman dalam pengenaan pidana minimal khusus; 3) Tidak adanya pedoman pelaksanaan terkait pengenaan pidana denda untuk korporasi; Permasalahan yuridis kebijakan formulasi di masa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023, yakni: 1) Adanya pasal UU TPK Tahun 1999 yang tidak dinyatakan dicabut, yang pasalnya masih menyebutkan KUHP/WvS; 2) Tidak adanya pedoman terkait dengan penjatuhan pidana dibawah daripada minimal khusus.
Copyrights © 2026