Sengketa agraria di Indonesia kerap diselesaikan melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, karakter norma yang bersifat umum menimbulkan variasi interpretasi dalam praktik peradilan, khususnya terkait pemaknaan unsur “melawan hukum” dan “kerugian”, yang berdampak pada belum optimalnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 31/Pdt.G/2023, serta menilai implikasinya terhadap kepastian hukum agraria. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar cenderung menerapkan pendekatan substantif dengan menitikberatkan pada aspek penguasaan fisik dan itikad baik para pihak dalam menilai adanya perbuatan melawan hukum. Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran dari orientasi formalistik menuju penilaian yang lebih kontekstual dan berkeadilan. Namun demikian, belum adanya standar interpretasi yang seragam berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi melalui pendekatan kombinatif antara aspek formal dan substantif guna memperkuat kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa agraria di Indonesia.
Copyrights © 2026