Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Elektronik yang Tidak Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim)

Fandy Gultom (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
Heru Sugiyono (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)
Aurora Jillena Meliala (Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2026

Abstract

Artikel ini menganalisis pelindungan hukum terhadap kreditur atas perjanjian elektronik yang keabsahannya dipersengketakan dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jakarta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian pembiayaan yang ditandatangani secara elektronik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pelindungan hukum terhadap kreditur ketika keabsahan tanda tangan elektronik disangkal oleh debitur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Sengketa mengenai keabsahan tanda tangan elektronik berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Oleh karena itu, perjanjian tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kreditur tetap berhak menuntut pemenuhan prestasi selama perjanjian masih berlaku, sehingga pernyataan gugatan prematur berpotensi mengurangi kepastian hukum dan melemahkan pelindungan hukum terhadap kreditur dalam transaksi pembiayaan elektronik.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...