Pertumbuhan industri perbankan syariah Indonesia yang pesat — dengan total aset menembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025 dan tumbuh 11,34% (yoy) (OJK, 2025) — tidak serta-merta membebaskan lembaga keuangan syariah (LKS) dari risiko. Berbeda dari bank konvensional, LKS menghadapi risiko unik berupa ketidakpatuhan terhadap prinsip syariah (shariah non-compliance risk) yang berdampak pada keabsahan transaksi, kerugian finansial, dan reputasi. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi jenis-jenis risiko syariah serta menganalisis strategi mitigasinya berdasarkan sintesis literatur terdahulu. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan PRISMA (Page et al., 2021), menelusuri artikel dari basis data dan mesin pencari akademik nasional (Garuda, Google Scholar) maupun internasional (Scopus, Emerald, SpringerLink) yang membahas risiko syariah, shariah non-compliance risk, dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dari 32 rekaman awal yang diperoleh melalui empat tema pencarian, 12 artikel memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis sebagai unit sintesis. Hasil kajian menunjukkan bahwa risiko syariah mencakup risiko kepatuhan, reputasi, hukum, operasional, dan produk syariah, di samping risiko khas syariah berupa risiko imbal hasil dan risiko investasi. Identifikasi risiko umumnya dilakukan melalui pemetaan akad, kajian fatwa, audit syariah internal, dan pengembangan Key Risk Indicator (KRI) berbasis data. Mitigasi yang paling banyak direkomendasikan meliputi penguatan independensi DPS, standardisasi akad berbasis fatwa DSN-MUI, audit syariah berkala, dan penanaman budaya kepatuhan syariah. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas manajemen risiko syariah sangat bergantung pada tata kelola syariah yang terintegrasi antara regulator, DPS, dan manajemen internal LKS.
Copyrights © 2026