Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip “Berdisiplin Tinggi” dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Indonesia, khusunya terkait pelanggaran kedisiplinan hakim. Prinsip ini mengatur kewajiban hakim untuk melaksanakan tugas sebagai bagian dari integritas dan profesionalitas hakim dalam menegakkan kekuasaan kehakiman yang independen dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif terhadap dokumen hukum dan literatur terkait. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, buku, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip berdisiplin tinggi merupakan instrumen etik yang berfungsi menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas hakim. Penegakannya dilakukan melalui pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap. Oleh karena itu, penegakan disiplin yang konsisten diperlukan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2026