Pengelolaan keuangan daerah merupakan indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah, khususnya melalui belanja modal yang mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan belanja modal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Sorong. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui wawancara dan analisis laporan keuangan daerah tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi belanja modal mencapai Rp273,01 miliar atau 110% dari anggaran sebesar Rp248,20 miliar, dengan total aset tetap sebesar Rp6,73 triliun. Penerapan belanja modal telah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019, yaitu tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, masih terdapat kendala dalam perencanaan anggaran dan pencatatan aset tetap. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi, serta perbaikan perencanaan anggaran agar pengelolaan belanja modal lebih optimal
Copyrights © 2026