Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi e-procurement di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara serta kontribusinya terhadap efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, sekaligus mengkaji pemahaman pegawai terhadap sistem tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang E-Procurement serta Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-procurement telah berjalan dengan baik dan mendukung peningkatan transparansi melalui keterbukaan informasi pengadaan, efisiensi melalui percepatan proses administrasi, serta akuntabilitas melalui dokumentasi digital yang memudahkan proses audit. Selain itu, pemahaman pegawai terhadap sistem tergolong baik, meskipun pelaksanaan pengadaan tetap harus dilakukan oleh pegawai yang memiliki kompetensi dan sertifikasi resmi sesuai ketentuan. Secara keseluruhan, implementasi e-procurement telah sesuai dengan regulasi yang berlaku
Copyrights © 2026