Pendidikan serta perlindungan dari kekerasan, cedera dan pelecehan, baik secara psikologis maupun fisik, merupakan hak anak. Salah satu bentuk kekerasan yang sering menimpa anak-anak di sekolah adalah perundungan. Tiga puluh persen dari seluruh pengaduan perundungan dan kekerasan terhadap anak pada tahun 2023 terjadi di sekolah, berdasarkan laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perundungan di sekolah menurut sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan metodologi hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Karena melibatkan kelalaian serta membatasi atau merampas hak asasi manusia, perundungan di sekolah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Para guru, staf sekolah, aparat pemerintah, orang tua/wali, dan/atau masyarakat harus bekerja sama untuk mencegah dan menangani perundungan di sekolah.
Copyrights © 2026