Pendidikan serta perlindungan dari kekerasan, cedera dan pelecehan, baik secara psikologis maupun fisik, merupakan hak anak. School bullying merupakan salah satu bentuk perundungan. Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan bahwa 30% pengaduan perundungan dan kekerasan yang dilakukan terhadap anak pada tahun 2023 terjadi di lingkungan sekolah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis school bullying dari sudut pandang hukum dan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan metodologi hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Perundungan di sekolah (school bullying) merupakan pelanggaran terhadap hak anak. Perlindungan korban diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, sedangkan pelaku anak ditangani berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 melalui keadilan restoratif.
Copyrights © 2026