Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh transfer pricing, leverage, dan Good Corporate Governance (GCG) terhadap tax avoidance dengan ukuran perusahaan (firm size) sebagai variabel moderasi. Populasi penelitian adalah perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2020–2024, dengan teknik pengambilan sampel jenuh (census sampling) sehingga diperoleh 39 perusahaan atau 195 observasi firm-year. Data sekunder berupa laporan keuangan dan laporan tahunan dianalisis menggunakan regresi data panel dengan pendekatan Partial Least Square (PLS) dan Moderated Regression Analysis (MRA) melalui perangkat lunak SmartPLS 3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing dan leverage berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance, sedangkan Good Corporate Governance (GCG) tidak berpengaruh signifikan terhadap tax avoidance. Ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh transfer pricing terhadap tax avoidance secara melemahkan, namun justru memperkuat pengaruh transfer pricing, leverage, dan Good Corporate Governance terhadap tax avoidance. Temuan ini memberikan kontribusi teoretis terhadap pengembangan Agency Theory, Trade-off Theory, dan Compliance Theory dalam konteks perpajakan korporasi, serta implikasi praktis bagi manajemen perusahaan, investor, dan otoritas pajak dalam merumuskan kebijakan pengawasan berbasis risiko terhadap perusahaan berskala besar di sektor Consumer Non-Cyclicals.
Copyrights © 2026