Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Desa Sausu Tambu pada umumnya dilakukan secara lisan berdasarkan asas kepercayaan dan hubungan kekeluargaan antara pemilik tanah dan penggarap. Pembagian hasil pertanian ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan mempertimbangkan kontribusi masing-masing dalam penyediaan lahan, benih, pupuk, dan biaya produksi lainnya. Meskipun pelaksanaannya berjalan relatif baik, praktik perjanjian bagi hasil tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan yang mengatur bahwa perjanjian bagi hasil sebaiknya dibuat secara tertulis dan diketahui oleh pejabat yang berwenang. Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara lain tingkat kepercayaan antar pihak, kondisi ekonomi masyarakat, rendahnya pemahaman hukum, serta kuatnya pengaruh adat dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi hukum kepada masyarakat agar pelaksanaan perjanjian bagi hasil dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat.
Copyrights © 2026