Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik ketika perbuatan hukum debitor sebelum pailit dibatalkan melalui actio pauliana. Masalah ini muncul karena pembatalan transaksi diperlukan untuk mengembalikan harta debitor ke dalam kepentingan para kreditor, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang telah bertransaksi secara wajar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pihak ketiga telah diakui, tetapi pemulihan haknya belum sepenuhnya kuat karena penggantian nilai masih bergantung pada manfaat yang masuk ke dalam boedel pailit. Apabila nilai tersebut tidak mencukupi, pihak ketiga dapat berada pada posisi sebagai kreditor konkuren.
Copyrights © 2026