Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pembuktian dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan bersifat lebih fleksibel dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Para pihak diberikan keleluasaan dalam mengajukan alat bukti, baik berupa dokumen, keterangan ahli, maupun bukti ilmiah lainnya, tanpa terikat secara ketat pada hukum acara perdata. Namun demikian, fleksibilitas tersebut juga menimbulkan tantangan, khususnya terkait standar pembuktian dan kekuatan mengikat hasil kesepakatan yang dicapai. Selain itu, peran mediator atau pihak ketiga menjadi sangat penting dalam menilai dan memfasilitasi pembuktian yang diajukan oleh para pihak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas para pihak serta mediator agar proses pembuktian dalam penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan adanya penguatan regulasi yang secara khusus mengatur sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan, termasuk penetapan standar minimal pembuktian dan pedoman penilaian bukti ilmiah.
Copyrights © 2026