Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya minat masyarakat, namun kondisi ini juga memunculkan berbagai permasalahan, khususnya tindak pidana penipuan oleh biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan dalam penyelenggaraan haji dan umroh serta mengkaji efektivitas perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum telah diatur dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi khusus terkait haji dan umroh, namun implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya pengawasan, kurangnya transparansi pengelolaan dana, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Perlindungan hukum terhadap korban juga belum efektif karena adanya kendala dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan penegakan hukum, serta edukasi masyarakat guna mencegah terjadinya penipuan, sehingga tercipta penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang aman, transparan, dan terpercaya.
Copyrights © 2026