Kemajuan teknologi berbasis digital telah memicu transformasi mendasar pada praktik perdagangan internasional, khususnya melalui mekanisme electronic commerce (e-commerce). Transaksi lintas negara kini dapat dilakukan tanpa batas geografis, namun kondisi ini juga memunculkan persoalan hukum baru terkait kepastian hukum, yurisdiksi, dan perlindungan konsumen. Kontrak elektronik diakui sah dalam hukum Indonesia, tetapi penerapannya sering berbenturan dengan perbedaan sistem hukum negara lain sehingga berpotensi menimbulkan conflict of laws. Melalui pendekatan Hukum Perdata Internasional, artikel ini mengkaji bagaimana asas-asas seperti lex loci contractus, lex loci solutionis, party autonomy, dan lex fori bekerja dalam penyelesaian sengketa transaksi digital lintas batas. Studi kasus sengketa konsumen terhadap Valve Corporation (Steam) menunjukkan bahwa klausul baku dalam kontrak elektronik dapat menimbulkan ketidakadilan substansial, terutama ketika pilihan hukum dan forum ditetapkan sepihak oleh pelaku usaha global. Analisis ini menegaskan perlunya penguatan regulasi nasional sertaharmonisasi tata cara penyelesaian perselisihan antarnegara, termasuk pengembangan Online Dispute Resolution (ODR), agar perlindungan konsumen digital dapat terwujud secara efektif. Temuan penelitian ini berkontribusi bpada pemahaman mengenai urgensi kerangka hukum transnasional yang responsif terhadap perubahan pada dinamika perdagangan elektronik global.
Copyrights © 2025