Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus mengalami peningkatan dan menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah serta hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi rehabilitasi dilakukan melalui asesmen terpadu, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pemantauan pascarehabilitasi. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan melalui koordinasi antarinstansi guna menentukan penanganan yang tepat bagi penyalah guna narkotika. Namun, implementasi rehabilitasi masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan fasilitas rehabilitasi, kurangnya tenaga kesehatan yang kompeten di bidang Napza, keterbatasan anggaran, kendala administratif, serta stigma masyarakat terhadap penyalah guna narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas rehabilitasi tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh penguatan kelembagaan, koordinasi antarinstansi, dan dukungan masyarakat terhadap proses pemulihan penyalah guna narkotika.
Copyrights © 2026