Aborsi telah ada sejak zaman dahulu dan hingga saat ini masih menjadi fenomena dan merupakan salah satu isu sosial yang kompleks karena melibatkan aspek moral, kesehatan, dan perlindungan hak hidup manusia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Data diperoleh dari peraturan hukum islam dan barat mengenai aborsi merupakan salah satu isu hukum dan sosial karena melibatkan aspek dan berbagai literatur yang sesuai dengan objek penelitian. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menghasilkan bahwa faktor penyebab aborsi dipengaruhi oleh berbagai aspek, seperti medis, reproduksi, sosial dan ekonomi, psikologis serta faktor hukum dan akses layanan. Menurut Perspektif Hukum Islam, aborsi pada dasarnya dilarang karena dianggap sebagai tindakan yang dapat menghilangkan nyawa namun sebagian ulama memperbolehkan dalam situasi tertentu. Sementara menurut Perspektif Hukum Barat, pengaturan aborsi lebih beragam karena ada yang melarang secara ketat hingga diberikan kebebasan batasan usia kehamilan dalam kondisi tertentu. Mengenai aspek penegakan hukum ditemukan masih adanya perbedaan interprestasi hukum, lemahnya pengawasan dan banyaknya praktik aborsi ilegal yang sulit untuk dijangkau. Maka diperlukan regulasi hukum dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan dilakukan pendekatan preventif untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat.
Copyrights © 2026