Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya laut yang besar, termasuk hasil sedimentasi berupa pasir laut. Kebijakan legalisasi pemanfaatan dan ekspor pasir laut menimbulkan perdebatan karena dianggap memiliki dampak ekonomi sekaligus risiko ekologis dan sosial. Juga dampak negatif berupa kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Kebijakan tersebut tidak memberikan dampak bagi kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keekonomian legalisasi tambang dan ekspor pasir laut berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 serta keterkaitannya dengan tujuan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 memberikan dampak negatif berupa kerusakan ekosistem laut, abrasi pantai, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Tidak sejalan dengan Pembukaan UUD 1945, Serta berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi PP Nomor 26 Tahun 2023 perlu disertai penguatan pengawasan, pembatasan yang jelas terhadap pemanfaatan hasil sedimentasi, serta pendekatan pembangunan berkelanjutan agar tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Copyrights © 2026