Percobaan tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dipidana meskipun tindak pidana yang direncanakan belum selesai dilakukan. Pengaturan mengenai percobaan tindak pidana dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perbuatan yang telah memasuki tahap pelaksanaan, tetapi tidak selesai karena faktor di luar kehendak pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan tindak pidana penganiayaan menurut KUHP. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku percobaan tindak pidana penganiayaan hanya dapat diterapkan apabila terpenuhi unsur niat, permulaan pelaksanaan, serta tidak selesainya tindak pidana karena faktor di luar kehendak pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP. Penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian yang cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai percobaan tindak pidana penganiayaan telah memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum serta menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan hukum pidana.
Copyrights © 2026