Pengawasan publik merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Namun, efektivitas mekanisme pengawasan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi meningkatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan mekanisme pengawasan publik serta implikasinya terhadap maraknya tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan publik disebabkan oleh terbatasnya akses informasi publik, rendahnya partisipasi masyarakat, lemahnya perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta kurang optimalnya tindak lanjut laporan masyarakat oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya deteksi dini terhadap praktik korupsi, menurunnya akuntabilitas penyelenggara negara, meningkatnya kerugian keuangan negara, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan transparansi, peningkatan perlindungan hukum bagi pelapor, optimalisasi partisipasi masyarakat, dan peningkatan responsivitas lembaga pengawas guna memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2026