NOTARIUS
Vol 19, No 2 (2026): Notarius

Tantangan Jabatan Notaris Menghadapi Disrupsi Teknologi Hukum Digital

Icha Sri Herlina (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Bagus Rahmanda (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Happy Yulia Anggraeni (Fakultas Hukum, Universitas Islam Nusantara Kota Bandung Jawa Barat)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

ABSTRACTLegal protection for notaries is important because notaries are vulnerable to criminalization due to false statements made by appearers, although notaries are only responsible for the formal aspects of authentic deeds. This study aims to analyze the urgency and formulation of legal protection for notaries based on the Law on Notary Position, the Criminal Code, and the Electronic Information and Transactions Law to ensure legal certainty and prevent the criminalization of notaries in the digital era. This research uses a normative juridical method with statutory and qualitative descriptive approaches. The results show that legal protection for notaries must be strengthened through harmonization of regulations, improvement of digital verification systems, and optimization of the role of the Notary Honorary Council in Indonesia.Keywords: Legal Protection; Notary; False Statements; Authentic Deed; Criminalization; Digital Era.ABSTRAKPerlindungan hukum terhadap notaris penting karena notaris berisiko dikriminalisasi akibat keterangan palsu penghadap, padahal notaris hanya bertanggung jawab pada aspek formal akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan formulasi perlindungan hukum terhadap notaris atas keterangan palsu penghadap berdasarkan UUJN, KUHP, dan UU ITE guna mewujudkan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi notaris di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hukum terhadap notaris diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi notaris atas keterangan palsu penghadap sepanjang notaris bertindak sesuai prosedur. Perlindungan hukum tersebut perlu diperkuat melalui harmonisasi UUJN, KUHP, dan UU ITE serta penguatan sistem digital dan peran Majelis Kehormatan Notaris di era digital.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Notaris, Keterangan Palsu; Akta Otentik; Kriminalisasi; Era Digital.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...