NOTARIUS
Vol 19, No 2 (2026): Notarius

Keabsahan Pemindahan Hak Tanah Bercacat Kehendak dan Perlindungan Pembeli Beritikad Baik

Akhmad Arda Raihan Rabbani Djunaid (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Aisyah Ayu Musyafah (University of Malaya, Kuala Lumpur, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia)
Siti Hapsah Isfardiyana (Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

ABSTRACTThe transfer of land rights through sale and purchase must fulfill both material and formal requirements to be legally valid. However, in practice, defects of consent often affect the validity of agreements. This study aims to analyze the validity of land rights transfers involving such defects and to examine legal protection for good faith purchasers. It employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches, focusing on Supreme Court Decision Number 516 PK/Pdt/2021 and related rulings. The results show that validity is assessed formally and materially; defects of consent do not automatically invalidate rights but shift liability to the responsible party, while protection for good faith purchasers is maintained to ensure legal certainty, transactional stability, and justice.Keywords: Defect of Will; Land Transfer; Good Faith; Legal Certainty; Unlawful Act.ABSTRAKPemindahan hak atas tanah melalui jual beli harus memenuhi syarat materiil dan formil agar sah menurut hukum. Namun, dalam praktik kerap ditemukan cacat kehendak yang memengaruhi keabsahan perjanjian. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan pemindahan hak atas tanah yang mengandung cacat kehendak serta mengkaji perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 516 PK/Pdt/2021 beserta putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan pemindahan hak dinilai secara formil dan materiil, di mana cacat kehendak tidak otomatis membatalkan hak, melainkan mengalihkan tanggung jawab kepada pelaku, sementara perlindungan bagi pembeli beritikad baik tetap dijamin guna menjaga kepastian, stabilitas transaksi, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilanKata Kunci:  Cacat Kehendak; Pemindahan Hak Atas Tanah; Itikad Baik; Kepastian Hukum; Perbuatan Melawan Hukum.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...