NOTARIUS
Vol 19, No 2 (2026): Notarius

Perlindungan Hukum Kreditur atas Jaminan Fidusia Benda Bergerak Tidak Berwujud (Intangible Assets)

Evelyn Nadya Zufarisa (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Kota Semarang Jawa Tengah)
Hanif Nur Widhiyanti (Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Kota Malang Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2026

Abstract

ABSTRACTThe development of the digital economy encourages the use of intangible assets as objects of fiduciary collateral in financing practices. This study aims to analyze the legal provisions for fiduciary collateral for intangible assets in the Indonesian legal system and examine the forms of legal protection for creditors. The method used is normative juridical through statutory and conceptual approaches. The results of this study indicate that legal protection for creditors is divided into two: preventive through notarial deeds and fiduciary registration, and repressive through execution based on executorial title in the event of default. Therefore, adaptive regulatory updates are urgently needed to address the development of the digital economy so that fiduciary collateral law provides certainty and balanced legal protection for all parties.Keywords: Legal Protection; Creditor; Fiduciary Security; Intangible Assets.ABSTRAKPerkembangan ekonomi digital mendorong pemanfaatan benda bergerak tidak berwujud (intangible assets) sebagai objek jaminan fidusia dalam praktik pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum jaminan fidusia atas benda bergerak tidak berwujud dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi kreditur. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur terbagi dua, yaitu preventif melalui akta notaris dan pendaftaran fidusia, serta represif melalui eksekusi berdasarkan titel eksekutorial ketika terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, pembaruan regulasi yang adaptif sangat diperlukan untuk menghadapi perkembangan ekonomi digital agar hukum jaminan fidusia memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang seimbang bagi para pihak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Kreditur; Jaminan Fidusia; Benda Bergerak Tidak    Terwujud.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...