Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab utama atas penyelenggaraan pencarian dan pertolongan pada kecelakaan, bencana alam, serta kondisi darurat lainnya. Selain fungsi pelayanan publik intinya, Basarnas secara aktif terlibat dalam aktivitas yang bersinggungan dengan hukum bisnis, meliputi pengadaan barang dan jasa melalui tender publik, kerja sama dengan badan usaha swasta, serta pengelolaan anggaran negara yang ketat. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum Basarnas dalam perspektif hukum bisnis, termasuk penerapan prinsip kontrak, tanggung jawab perdata, dan akuntabilitas fiskal, serta implikasinya terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seperti transparansi, efisiensi, dan pencegahan korupsi. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (seperti UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan serta Perpres terkait Basarnas) serta pendekatan konseptual hukum bisnis. Hasil penelitian mengungkap bahwa meskipun Basarnas bukan entitas bisnis komersial, aktivitasnya menimbulkan dimensi hukum bisnis yang signifikan, khususnya dalam pengelolaan risiko kontraktual, kepatuhan pengadaan, dan pengawasan keuangan publik. Implikasi hukumnya menekankan perlunya penguatan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara misi kemanusiaan dan prinsip bisnis yang bertanggung jawab, guna mencegah potensi sengketa hukum dan meningkatkan efektivitas pelayanan.
Copyrights © 2026