Pengemudi truk yang melayani pengiriman barang baik sembako atau barang kebutuhan lainnya dari satu tempat ke tempat lainnya baik dalam kota maupun antar provinsi berpotensi mengalami berbagai rintangan diataranya adalah kecelakaan lalu lintas. Resiko-resiko tersebut menjadi tanggung jawab penuh pengemudi termasuk tanggung jawab hukum pada setiap kejadian. Dengan kondisi ekonomi dan pengetahuan hukum yang minim, pengemudi truk akan menjadi korban dari ketidak adilan yang diterima sebagai resiko sebagai pengemudi truk. Pengusaha sebagai pemberi kerja, tentu saja akan selalu mencari hal yang lebih meringankan dampak hukum dari usahanya. Diantaranya dengan memberi status pengemudi truk mereka sebagai mitra, dengan status sebagai mitra maka, tanggung jawab hukum bila terjadi suatu kecelakaan akan menjadi tanggung jawab penuh pengemudi. Hal ini akan membuat ketidak adilan bila semua tanggung jawab hukum menjadi tanggung jawab penuh pengemudi, mengingat bahwa pengemudi dan pengusaha, sama-sama mendapat keuntungan dari hasil kerjasamanya, akan tetapi resiko tuntutan hukum lebih besar pada pengemudi dibanding pada pengusaha.
Copyrights © 2026