Notaris berperan sebagai pengelola data pribadi klien yang sangat sensitif dalam pembuatan akta autentik, sehingga secara normatif memenuhi kualifikasi sebagai Pengendali Data Pribadi berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedudukan ini menimbulkan persoalan normatif ketika kewajiban notifikasi terbuka berdasarkan Pasal 46 UU PDP berhadapan dengan kewajiban rahasia jabatan yang bersifat absolut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, guna menganalisis kedudukan normatif Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi serta membedah kekaburan norma yang timbul dari benturan kewajiban notifikasi dan kewajiban rahasia jabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUJN dan UU PDP pada dasarnya bersifat kumulatif dan dapat diharmonisasikan melalui penafsiran sistematis, kecuali pada titik pertentangan mengenai notifikasi kegagalan perlindungan data yang tetap menyisakan kekaburan norma. Penelitian ini merumuskan pembatasan rasional berupa notifikasi kategoris, yang memungkinkan Notaris memenuhi kewajiban transparansi tanpa mengungkap muatan substantif akta, sekaligus merekomendasikan penyusunan pedoman teknis oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Majelis Pengawas Notaris untuk menjamin kepastian hukum profesi Notaris.
Copyrights © 2026