Gangguan jiwa adalah gangguan pada pikiran, perilaku, dan perasaan yang muncul dalam bentuk sekumpulan gejala dan perubahan perilaku yang signifikan, yang dapat menyebabkan penderitaan dan menghalangi orang tersebut untuk produktif secara sosial dan ekonomi. Jumlah kasus gangguan jiwa di Provinsi Lampung cukup tinggi yang terdiri dari 14.662 kasus. Adapun kasus gangguan jiwa di Kabupaten Pesisir Barat terdiri dari 269 kasus gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kepatuhan minum obat pada pasien gangguan jiwa di puskesmas krui, karya penggawa, dan biha Tahun 2024. Kepatuhan minum obat pada pasien dengan gangguan jiwa sangat menentukan keberhasilan terapi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan pendekatan survei terhadap 39 responden penderita gangguan jiwa. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan rekam medis dan dianalisis secara statistik untuk melihat distribusi frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan jenis kelamin sebagian besar yang menderita gangguan jiwa dialami laki-laki (74,36%), berusia 36-45 tahun (33,33%), dengan Pendidikan terakhir SMA (69,23%), tidak bekerja (46,15%), durasi pengobatan >1 tahun (92,31%), jumlah item obat sebanyak 3 obat (66,67%), dengan gangguan mental psikotik (97,44%). Kepatuhan berdasarkan metode MMAS-8 yang paling tinggi jenis kelamin laki-laki (51,72%), usia 12-16 tahun (100%), Pendidikan sarjana (100%), pekerjaan PNS (100%), durasi pengobatan 1-3 bulan (100%), jumlah item obat 2 obat (61,54%), gangguan neuronik (100%).
Copyrights © 2026