Keterikatan Indonesia pada General Agreement on Trade in Services (GATS) memicu ketegangan normatif antara komitmen perdagangan bebas internasional (pacta sunt servanda) dan kewajiban konstitusional negara (state obligation) dalam menjamin hak atas pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis komitmen GATS terhadap kedaulatan regulasi pendidikan tinggi di Indonesia serta merumuskan konsep reorientasi hukum yang ideal dalam pengaturan Perguruan Tinggi Asing (PTA). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perjanjian internasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya kontradiksi normatif antara kehendak GATS yang mendorong komersialisasi pasar pendidikan dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara eksplisit mewajibkan operasionalisasi PTA berprinsip nirlaba. Lebih lanjut, fleksibilitas regulasi dalam UU Cipta Kerja dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pendidikan berpotensi memperlebar komersialisasi dan mengancam pendidikan sebagai barang publik (public goods). Sebagai bentuk reorientasi hukum berbasis Teori Monisme Primat Hukum Nasional dan Social Engineering, Indonesia perlu mempertahankan regulasi protektifnya sekaligus membentuk aturan khusus dan terpisah (lex specialis) bagi PTA. Regulasi ini wajib memuat tiga pilar utama: keharusan kemitraan strategis (mandatory joint venture), proteksi kedaulatan kurikulum nasional, serta skema beasiswa afirmatif minimal 20% bagi mahasiswa kurang mampu demi menjaga kerangka aksesibilitas (4As Framework).
Copyrights © 2026