Studi ini membahas konflik tenurial dalam politik agraria di wilayah Gunung Halimun, Jawa Barat, terutama terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap sektor kehutanan dan hak-hak hutan adat masyarakat lokal. Konflik ini telah ada sejak zaman kolonial dan terus berlanjut hingga saat ini. Penelitian ini menggunakan teori konflik dan teori agraria kritis untuk menganalisis ketidaksetaraan distribusi tanah dan sumber daya pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber-sumber penelitian yang telah ada sebelumnya. Studi ini juga mencakup tinjauan literatur tentang politik agraria di Indonesia dan dinamika kebijakan resolusi konflik tenurial di era Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan antara hutan negara dan hutan masyarakat terletak pada pengelolaan dan fungsinya, dan diperlukan pengoreksian regulasi dalam tata kelola dan pengurusan kehutanan antara pemerintah dan masyarakat adat.
Copyrights © 2026