Penelitian ini membahas mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% atas penjualan minyak goreng MinyaKita kepada mitra pada PERUM BULOG Kantor Wilayah Jambi serta kesesuaiannya dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan PPN dimulai dari kerja sama dengan mitra yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dilanjutkan dengan penerbitan Purchase Order (PO), Sales Order (SO), invoice, pembayaran, penyerahan barang yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST), serta pencatatan transaksi pada sistem ERP Pajak BULOG sebagai dasar penerbitan faktur pajak elektronik. PPN dipungut sebesar 12% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, pelaksanaan pemungutan PPN telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yang ditunjukkan melalui sistem ERP, faktur pajak elektronik, serta pelaporan terpusat oleh Kantor Pusat PERUM BULOG.
Copyrights © 2026