Penelitian ini berfokus pada mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang timbul akibat peralihan hak melalui warisan. Tujuan laporan ini adalah untuk menganalisis dan memahami tahapan pelaksanaan pembayaran BPHTB pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, analisis dokumen, serta studi literatur yang relevan. Hasil pelaksanaan kegiatan magang menunjukkan bahwa proses pelayanan pembayaran BPHTB di BPPRD Kota Jambi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2026