Kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) hingga saat ini masih menyisakan persoalan struktural yang belum terselesaikan secara tuntas, terutama bagi guru berstatus non-ASN yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan guru berstatus Aparatur Sipil Negara. Artikel ini bertujuan untuk merumuskan strategi penguatan kesejahteraan guru PAI melalui pendekatan kebijakan berbasis keadilan sosial, yang berpijak pada prinsip pemerataan, pengakuan, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yang menelaah artikel jurnal, regulasi kebijakan pendidikan, serta kajian maqasid syariah yang relevan dengan isu keadilan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketimpangan kesejahteraan guru PAI bersumber dari faktor struktural berupa status kepegawaian yang tidak pasti, keterbatasan anggaran satuan pendidikan, serta lemahnya afirmasi kebijakan terhadap guru non-ASN. Prinsip keadilan sosial, baik dalam kerangka filsafat politik maupun dalam perspektif maqasid syariah yang menekankan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, memberikan landasan etis yang kuat bagi perumusan kebijakan afirmatif. Artikel ini merumuskan sejumlah strategi penguatan kesejahteraan guru PAI, meliputi perluasan skema pengangkatan status kepegawaian, penetapan standar honorarium yang berkeadilan dan transparan, penguatan jaminan sosial dan perlindungan hukum, optimalisasi instrumen filantropi Islam seperti zakat dan wakaf sebagai sumber pendanaan komplementer, serta penguatan tata kelola anggaran pendidikan yang partisipatif dan akuntabel. Implementasi strategi tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat sipil sebagai wujud tanggung jawab kolektif dalam mewujudkan kesejahteraan guru PAI yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026