The background of this study stems from the growing tension between international tourism and the preservation of the sanctity of local religion in Bali. The primary objective of this study is to analyze the legal enforcement process against foreign nationals who commit religious defamation and to evaluate its impact on social stability. Using a qualitative socio-legal method, data was collected through case analysis, legal regulations, and media reports. The findings indicate that while criminal and customary law enforcement has been successfully implemented reactively, there is an urgent need for a preventive approach through enhanced cultural literacy for foreign tourists to prevent similar conflicts in the future. The implications of this study highlight the urgent need for stricter immigration oversight, mandatory cultural orientation for long-term foreign visitors, and stronger collaboration between law enforcement and Balinese customary institutions (Pecalang) to prevent future cultural desecration and maintain social harmony. AbstrakLatar belakang penelitian ini berakar pada meningkatnya ketegangan antara pariwisata internasional dan pelestarian kesucian agama lokal di Bali. Tujuan utama studi ini untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pencemaran nama baik agama serta mengevaluasi dampaknya terhadap stabilitas masyarakat. Menggunakan metode sosio-legal kualitatif, data dikumpulkan melalui analisis kasus, peraturan perundang-undangan, dan laporan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum pidana dan adat berhasil ditegakkan secara reaktif, terdapat kebutuhan mendesak akan pendekatan preventif melalui penguatan literasi budaya bagi wisatawan asing untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Implikasi dari penelitian ini, adanya kebutuhan mendesak akan pengawasan imigrasi yang lebih ketat, orientasi budaya wajib bagi pengunjung asing jangka panjang, dan kolaborasi yang lebih kuat antara penegak hukum dan lembaga adat Bali (Pecalang) untuk mencegah penodaan budaya di masa depan dan menjaga keharmonisan sosial.
Copyrights © 2026