Punggawa Law Review
Vol. 1 No. 3 (2026): Punggawa Law Review

Kajian Perlindungan Hukum bagi Driver Ojek Online terhadap Praktik Order Fiktif pada Platform Digital

Nur Aprilia Wulandari (Universitas Pamulang)
Fikri Fadillah (Universitas Pamulang)
Victorinha L.S. Babo (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi digital mendorong lahirnya layanan transportasi online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan permasalahan berupa praktik order fiktif yang merugikan driver ojek online, baik secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap driver ojek online serta tanggung jawab perusahaan platform digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap driver dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui konsep perbuatan melawan hukum serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyalahgunaan sistem elektronik. Namun, perlindungan hukum tersebut belum optimal karena lemahnya posisi driver dalam hubungan kemitraan dan belum adanya pengaturan khusus mengenai praktik order fiktif. Dengan demikian diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan tanggung jawab platform digital guna memberikan kepastian hukum bagi driver ojek online.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

plr

Publisher

Subject

Description

Punggawa Law Review is a peer-reviewed academic journal that publishes high-quality original research, conceptual analyses, and critical reviews in the field of legal studies. The journal aims to provide a rigorous scholarly forum for the development of legal knowledge, legal theory, and legal ...