Perkembangan teknologi digital mendorong lahirnya layanan transportasi online yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan permasalahan berupa praktik order fiktif yang merugikan driver ojek online, baik secara materiil maupun immateriil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap driver ojek online serta tanggung jawab perusahaan platform digital berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap driver dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata melalui konsep perbuatan melawan hukum serta dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyalahgunaan sistem elektronik. Namun, perlindungan hukum tersebut belum optimal karena lemahnya posisi driver dalam hubungan kemitraan dan belum adanya pengaturan khusus mengenai praktik order fiktif. Dengan demikian diperlukan penguatan regulasi dan peningkatan tanggung jawab platform digital guna memberikan kepastian hukum bagi driver ojek online.
Copyrights © 2026