Perkembangan dalam bidang e-commerce dan metode interaksi langsung seperti belanja langsung telah mengurangi efektivitas regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menghadapi tantangan yang muncul dari praktik bisnis di era digital serta mengidentifikasi solusi untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang berperan sebagai konsumen digital. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap undang-undang dan konsep yang relevan. Temuan penelitian mengindikasikan adanya celah hukum yang signifikan dalam UUPK No. 8/1999, termasuk batasan definisi pelaku usaha yang belum mencakup transaksi global, minimnya pengaturan tentang tanggung jawab berantai pihak ketiga, masalah asimetri informasi yang tajam, dan tingginya praktik manipulasi klausula baku elektronik yang sepihak. Untuk menjawab permasalahan tersebut, reformasi regulasi diperlukan melalui amandemen UUPK yang melibatkan substansi PP No. 80/2019 tentang PMSE, penerapan pengawasan siber yang adaptif yang terintegrasi dengan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta pengembangan sistem Resolusi Sengketa Daring yang terintegrasi pada platform digital untuk memulihkan hak-hak konsumen dengan cepat, secara daring, dan memiliki kekuatan hukum.
Copyrights © 2026