Kehidupan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap manusia memiliki hak hidup, bahkan sejak masih dalam kandungan, sehingga hak tersebut tidak dapat dirampas oleh siapa pun, termasuk orang tuanya sendiri. Dalam praktik pengguguran kandungan yang disebut abortus, orang tua janin kerap merasa berhak mengakhiri kehamilannya dengan berbagai alasan, padahal dari perspektif hukum aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap nyawa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji pengaturan tindak pidana aborsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 346 sampai Pasal 349 KUHP menegaskan larangan aborsi tanpa pengecualian, sehingga pelaku maupun pihak yang membantu prosesnya dapat dikenai sanksi pidana. Di sisi lain, Pasal 75 UU Kesehatan pada dasarnya juga melarang aborsi, namun ayat (2) memberikan pengecualian bagi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Pertentangan norma antara kedua peraturan tersebut diselesaikan melalui asas lex specialis derogat legi generali, sehingga ketentuan UU Kesehatan berlaku sebagai aturan khusus yang mengesampingkan KUHP sebagai aturan umum bagi tindakan abortus provocatus medicalis.
Copyrights © 2026