Maraknya penggunaan karmin sebagai pewarna alami pada minuman berlabel halal memunculkan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan hukum positif dan fatwa keagamaan. Riset ini berupaya mengkaji: (1) legalitas pencantuman label halal pada minuman yang menggunakan karmin mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; dan (2) konsekuensi hukum dari Keputusan LBM NU 2023 Jawa Timur dalam konteks perlindungan konsumen Muslim. Pendekatan penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan fokus pada aspek hukum dan konseptual. Bahan hukum utama yang dianalisis terdiri dari UU No. 33 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2021, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Keputusan LBM NU 2023 Jawa Timur. Temuan penelitian mengungkap bahwa: pertama, terdapat ketidakselarasan antara label halal yang diterbitkan secara administrasi dengan status kehalalan karmin menurut fatwa LBM NU Jawa Timur, yang berisiko melanggar hak konsumen Muslim atas informasi yang tepat; kedua, fatwa LBM NU Jawa Timur yang melarang karmin karena berasal dari serangga cochineal yang tidak mengalami perubahan total (istihalah tammah) menuntut produsen untuk lebih terbuka dalam penyebutan bahan baku. Studi ini merekomendasikan pengetatan pengawasan sertifikasi halal serta peningkatan literasi konsumen terkait bahan tambahan pangan yang berasal dari serangga.
Copyrights © 2026