Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia sekaligus memperlihatkan keterbatasan konsep legal pluralism dalam menghadapi keberagaman sistem hukum. AI yang dikembangkan berdasarkan data dan logika algoritma cenderung mengakomodasi hukum formal, sementara hukum adat sebagai living law sering kali tidak terdokumentasi secara memadai. Artikel ini bertujuan mereformulasikan legal pluralism sebagai kerangka normatif yang lebih adaptif dalam merespons relativitas dan fragmentasi hukum akibat penerapan AI serta implikasinya terhadap eksistensi hukum adat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan dua studi kasus di Indonesia yaitu verifikasi klaim hutan adat di Gunung Lumut, Kalimantan Timur, dan pemetaan wilayah adat masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI berpotensi memperkuat marginalisasi hukum adat apabila tidak diimbangi regulasi yang inklusif. Oleh karena itu, legal pluralism perlu direformulasikan sebagai landasan operasional yang mengintegrasikan hukum adat ke dalam tata kelola dan regulasi AI nasional guna menjamin perlindungan hak masyarakat hukum adat
Copyrights © 2026