Salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan publik dan administrasi pemerintahan, khususnya selama pemilihan kepala daerah (Pilkada), adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan netralitas ASN dalam pelaksanaan kebijakan publik di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, selama pemilihan kepala daerah tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dan tinjauan pustaka, dengan menganalisis buku dan jurnal mengenai kebijakan publik dan netralitas ASN.. Hasil analisis menunjukkan bahwa netralitas ASN menjadi aspek penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi dan mewujudkan good governance. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan berupa intervensi politik, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan terhadap ASN di daerah. Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu menjadi langkah penting dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan yang konsisten, serta peningkatan kesadaran etika birokrasi agar ASN tetap profesional dan bebas dari pengaruh politik praktis.
Copyrights © 2026