Dalam sejarah perkembangan suatu negara atau kerajaan pajak merupakan komponen strategis dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Pendapatan negara yang diperoleh dari penarikan pajak oleh negara/kerajaan akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang berupa gaji pegawai negeri, tentara nasional, polisi nasional, pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan kebutuhan pemerintahan lainnya. Sejak jaman kerajaan di nusantara masyarakat sudah mengenal pungutan pajak yang dilakukan para penguasa terhadap masyarakat petani dan pedagang. Pungutan tersebut dinamakan upeti yang diberikan masyarakat pada raja. Metoda pungutan tersebut oleh pemerintah kolonial Belanda dan Inggris dinamakan dengan pajak yang dipungut dari para petani, pedagang dan madyarakat umum. Pemerintah Indonesia mengadopsi model pungutan tersebut dalam bentuk Ordonasi Peninggalan Belanda. Sejak tahun 1967 terjadi perubahan peraturan tentang perpajakan yng tujuannya untuk menjamin tersediannya pendapatan dalam bentuk APBN. Sejak adanya perubahan UU perpajakan tahun 1984, nilai rasio pajak cenderung mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Rasio pajak meningkat diatas 10 persen dari GDP nasional. Peningkatan ini diperlukan agar selama peroses pembangunan ekonomi tersedia anggaran yang cukup besar untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Dengan menggunakan data Bank Dunia tahun 2023 menunjukkan bahwa semakin tinggi pendapatan perkapita negara semakin tinggi pula rasio pajaknya. Untuk negara berpendapatan rendah dan menengah rasio pajak sekitar 10,7 persen dari GDP. Sementara untuk negara berpendapatan tinggi rasionya mencapai 16 persen.
Copyrights © 2026