Pertumbuhan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia memicu perdebatan mengenai dampaknya terhadap keberlangsungan lembaga perbankan formal, khususnya pada level mikro seperti Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang memiliki kemiripan segmentasi pasar. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaruh penyaluran dana fintech P2P lending terhadap penyaluran pembiayaan oleh BPRS di Indonesia. Menggunakan pendekatan kuantitatif, penelitian ini menganalisis data time series bulanan sebanyak 60 observasi yang bersumber dari Statistik Fintech dan Statistik Perbankan Syariah (SPS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data diuji menggunakan analisis regresi linear sederhana setelah dipastikan memenuhi seluruh uji asumsi klasik dan uji linearitas. Hasil empiris menunjukkan adanya pengaruh positif yang signifikan dari variabel fintech P2P lending terhadap penyaluran pembiayaan BPRS di Indonesia, dengan nilai koefisien determinasi mencapai 81,4%. Temuan ini mengonfirmasi bahwa pembiayaan p2p lending menjadi komplementer bagi pembiayaan BPRS. Kehadiran fintech lending bertindak sebagai pembuka jalan yang membuka peluang bagi kelompok unbanked/underserved dengan rekam jejak kredit digital, yang kemudian mendorong BPRS untuk menyalurkan pembiayaan lanjutan. Implikasi penelitian ini menyarankan perlunya kolaborasi strategis antara BPRS dan penyelenggara fintech untuk memperluas penetrasi pasar keuangan mikro syariah di Indonesia.
Copyrights © 2026