POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM hadir sebagai respons atas stagnasi kredit UMKM yang hanya tumbuh 1,82% pada Juli 2025, jauh di bawah kredit korporasi sebesar 9,59%. Namun regulasi ini berisiko mengalami implementation gap yang berulang jika ekosistem implementasinya tidak dibenahi secara menyeluruh. Paper konseptual ini mengusulkan Regulatory-Institutional-Absorptive Capacity (RIAC) Framework, sebuah konstruk tripartit yang mengintegrasikan Teori Implementasi Kebijakan, Teori Kapasitas Institusional, dan konsep Absorptive Capacity UMKM, untuk mendiagnosis tiga pilar kesenjangan: kapasitas regulatif-institusional, kapasitas absorptif UMKM, dan kesiapan infrastruktur digital. Penelitian ini juga mengidentifikasi perbankan syariah sebagai akselerator potensial implementasi POJK 19/2025, sekaligus mencatat paradoks bahwa inklusi keuangan syariah baru mencapai 12,88% meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Copyrights © 2026