Penerapan sistem peradilan elektronik merupakan bagian dari agenda reformasi peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 hadir untuk memperkuat dasar hukum serta menyempurnakan mekanisme administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui e-Court dan e-Litigation. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tulungagung serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Tulungagung pada prinsipnya telah berjalan dengan baik, namun masih ditemui kendala berupa keterbatasan sarana prasarana, tingkat literasi teknologi para pihak, serta aspek budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan sosialisasi berkelanjutan guna mewujudkan peradilan elektronik yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026