Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pengendalian reklamasi ilegal di Dusun Pangsing Desa Persiapan Pengantap. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing, serta menganalisis faktor hambatan dalam penerapan pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian: Aktivitas reklamasi pantai di wilayah dusun pangsin, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong ditutup dengan pemasangan plang oleh SATPOL PP LOBAR. Penerapan Pasal 16 UU PWP3K di Dusun Pangsing adalah sebuah cerminan klasik dalam studi hukum antara dunia ideal peraturan (das sollen) dan realitas sosial yang kompleks (das sein). Untuk memahami kegagalan penerapan pasal ini, kita perlu membedah kedua dunia tersebut sebelum mengkonfrontasikannya. Hambatan penerapan Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 pada kegiatan reklamasi di Dusun Pangsing adalah adanya perbedaan signifikan antara klaim pihak pengelola reklamasi dan temuan faktual lapangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai pihak yang bersangkutan, pengelola menyatakan bahwa kegiatan reklamasi telah memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat pesisir. Pasal 16 UU Nomor 1 Tahun 2014 gagal total dalam menjalankan fungsi gatekeeping (penjaga gerbang) tata kelola wilayah pesisir ketika dihadapkan pada desakan pragmatisme untuk bertahan hidup (survivalist pragmatism) yang lahir dari kondisi kemiskinan struktural.
Copyrights © 2026